JASA PENGURUSAN PAJAK REKLAME SURABAYA

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

KENAPA HARUS KINGSIGN?

TIM YANG TERSPESIALISASI

PENGALAMAN BERTAHUN TAHUN

PROSES TRANSPARAN

JARINGAN LUAS

EDUKASI PERIZINAN

JASA PENGURUSAN PAJAK REKLAME SURABAYA

Surabaya, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, menawarkan banyak peluang bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk atau layanan melalui media reklame. Namun, proses pengurusan pajak reklame sering menjadi tantangan tersendiri karena kompleksnya persyaratan, aturan, dan prosedur administrasi yang berlaku. Inilah alasan mengapa layanan jasa pengurusan pajak reklame menjadi solusi praktis bagi pengusaha yang ingin fokus mengembangkan bisnis tanpa repot mengurus dokumen dan perizinan.

Pajak reklame adalah hal yang sangat penting bagi pemilik bisnis dan pengiklan di Surabaya. Karena banyaknya peraturan retribusi daerah yang ada, penting bagi mereka untuk memahami proses dan cara pengurusannya. Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, mereka bisa memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Apa itu Pajak Reklame?

Pajak reklame merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pemasangan berbagai bentuk media iklan. Jenis reklame yang dikenai pajak meliputi:

  • Billboard dan papan iklan permanen

  • Spanduk dan banner promosi

  • Neon box dan media iklan lainnya

Di Surabaya, pajak ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD). Dinas ini bertugas memastikan setiap pemasangan reklame sesuai regulasi, melakukan pemungutan pajak secara tepat, dan menegakkan aturan yang berlaku di kota Surabaya.

Mengapa Pengurusan Pajak Reklame Itu Penting?

Mengurus pajak reklame dengan benar memiliki beberapa manfaat penting bagi pelaku usaha:

  1. Menghindari Sanksi dan Denda
    Pemilik reklame yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin resmi berisiko dikenakan sanksi administratif maupun denda yang dapat merugikan bisnis.

  2. Memperlihatkan Kepatuhan Bisnis
    Melalui kepatuhan terhadap pajak reklame, bisnis menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme terhadap peraturan pemerintah kota.

  3. Menciptakan Lingkungan Reklame yang Tertib
    Dengan administrasi yang jelas, iklan yang dipasang lebih teratur, tertata, dan sesuai dengan estetika kota, sehingga meningkatkan citra bisnis di mata publik.

Dengan menggunakan jasa pengurusan pajak reklame Surabaya, pengusaha dapat memastikan seluruh proses administrasi, perizinan, dan pembayaran pajak berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan. Hal ini memungkinkan pemilik usaha lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terganggu oleh urusan administrasi yang rumit.

Sumber: jdih.surabaya.go.id

SIMULASI BIAYA

CARA PERHITUNGAN REKLAME SURABAYA 2024

Pajak = 25% × (Luas + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000

Total Pajak :

Rp 314.250/Tahun

REFERENSI NILAI SEWA

TARIF PAJAK REKLAME SURABAYA 2024

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        50.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        1.000.000

=

Ketinggian Per Meter 200.000

–        27.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        67.500

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        112.500

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

 

EDUKASI PERIZINAN

APA SANKSI JIKA PAJAK & IZIN REKLAME TIDAK ADA?

Memasang reklame tanpa memiliki izin resmi dan membayar pajak reklame dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Pemerintah daerah memberlakukan aturan ketat untuk memastikan semua media promosi di ruang publik tertib, legal, dan sesuai regulasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

1. Sanksi Aministatif

Sanksi administratif diberikan kepada individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan pajak dan izin reklame. Tujuannya adalah untuk menegakkan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa. Bentuk sanksi administratif yang umum diterapkan antara lain:

  • Peringatan tertulis dari pihak berwenang

  • Pembekuan Surat Izin Pemasangan Reklame (SIPR)

  • Penyegelan bangunan atau lokasi reklame

  • Pencabutan SIPR secara permanen

  • Pemberian tanda silang pada materi reklame sebagai bentuk penertiban

  • Penutupan materi reklame yang melanggar aturan

  • Publikasi pelanggaran melalui media massa

  • Pembongkaran reklame yang dipasang tanpa izin atau pajak resmi

Sanksi ini diterapkan untuk memastikan bahwa pemilik usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pajak dan izin reklame juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Pelaku usaha atau individu yang melanggar dapat dijatuhi:

  • Hukuman kurungan maksimal 3 bulan, atau

  • Denda hingga Rp50.000.000

Penerapan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap pemasangan reklame dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00


2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0

KEPERCAYAAN KLIEN

REKLAME YANG KAMI URUS

Tunjungan Plaza

Sejak tahun 2018, Kingsign dipercaya mengurus pajak reklame untuk Tunjungan Plaza, salah satu mall terbesar di Surabaya yang berlokasi tepat di Jl. Jenderal Basuki Rachmat Tegalsai Surabaya. Dari awal proses perizinan hingga pembayaran pajak, kami pastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan.

Pakuwon City Mall

Sejak tahun 2020, Pakuwon city mall yang berlokasi di Jl. Raya Laguna KJW Puti Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Sudah menjadi klien Kingsign dalha proses pengurusan pajak reklame. Dari mulai pengajuan izin pemasangan sampai pengelolaan pajak untuk berbagai jenis iklan, kami selalu melakukannya dengan tepat Waktu.

JW Marriott Hotel

JW Mariot hotel berlokasi di Jl. Embong Malang No. 85-89, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya ini sudah bekerja sama dengan Kingsign dalam pengurusan pajak reklame. Dengan lokasi strtegis dan kebutuhan iklan yang beragam, kami memastikan semua perizinan dan pajak reklame beres tanpa hambatan.

JOIN WITH 300++ HAPPY CLIENTS

Kepercayaan yang kami berikan kepada Kingsign betul-betul dipegang dengan baik. We are a happy client

Albert M.

Tunjungan Plaza

Kingsign adalah mitra yang solitif, bukan hanya membantu kami soal pengurusan pajak reklame saja, tetapi juga beberapa perizinan pemda.

Bambang Tri S.

Pakuwon City Mall

Cepat, dan responsif adalah yang saya butuhkan dari pengurusan izin, dan Kingsign bisa memberikanya

Djoko S.

JW Marriot Surabaya

Jasa Pengurusan Pajak Reklame yang diberikan oleh Kingsign sangat diluar ekspektasi kami. Pelayananya cepat, dan timnya sangat helpful

Yuanita

CBN

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya

Klien : Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat

Klien : Bank Index, Jakarta Pusat

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya.

Sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang Dwi Hartono pada tahun 2006, kami telah menjadi vendor jasa pengurusan pajak dan izin reklame di Surabaya. Beberapa klien kami antara lain Ciputra World, AMG Tower, Transmart, dan lainnya.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, kami juga melayani pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar lain di Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.

VIDEO STUDI KASUS

CAKUPAN WILAYAH

LAYANAN PENGURUSAN PAJAK REKLAME OLEH KINGSIGN SELAIN SURABAYA

Universitas Tarumanegara - Jakarta Barat

JAKARTA

Salah satu klien kami, Universitas Tarumanagara, telah mempercayakan pengelolaan pajak reklame kepada kami sejak 2014. 

Kami menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya.

PT Marin Liza Farmasi - Buahbatu, Kota Bandung

BANDUNG

Kami menawarkan layanan pengelolaan pajak reklame di Bandung dengan pengalaman sejak tahun 2014.

Salah satu klien kami, PT Marin Liza Farmasi, perusahaan besar di bidangnya, telah mempercayakan Kingsign untuk mengelola regulasi pajaknya.

TENTANG KAMI

PROFIL KINGSIGN

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak ijin reklame di Surabaya yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Surabaya Office :  Jalan Raya Manyar Tirtoasri No.1, Sukolilo, Surabaya, (Dekat SMA Kristen Petra 2)

PERTANYAAN UMUM

FAQ

Siapa yang harus membayar pajak reklame?

Pajak reklame wajib dibayarkan oleh pihak yang memasang atau memiliki reklame di ruang publik. Hal ini mencakup:

  • Perusahaan yang mempromosikan produk atau jasa

  • Perorangan yang memasang iklan

  • Lembaga yang menggunakan media reklame untuk promosi

Kewajiban ini diatur oleh Peraturan Daerah, sehingga setiap penyelenggara reklame wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mematuhi aturan ini membantu menghindari sanksi administratif dan menjaga kegiatan promosi tetap legal.

Berikut adalah perbedaan antara pajak reklame dan izin reklame yang perlu Anda ketahui:

NoPerbedaanPajak ReklameIzin Reklame
1Masa Berlaku1 Tahun2 Tahun
2PungutanPajak ReklameRetribusi Reklame
3Lama Proses1–3 minggu1–3 bulan
4SanksiDenda & Pembongkaran ReklameDenda & Pembongkaran Reklame
5Nama SuratSKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)TLBR, IMBR, IPR
  • Pajak Reklame adalah kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan media reklame.

  • Izin Reklame adalah legalitas atau izin resmi untuk memasang reklame di suatu lokasi.

Keduanya saling berkaitan dan wajib dimiliki. Tanpa izin, reklame bisa dianggap ilegal. Tanpa pajak, Anda bisa dikenakan sanksi administratif.

 

Jika pajak reklame tidak dibayarkan tepat waktu, penyelenggara bisa dikenakan denda atau sanksi administratif. Selain itu, reklame yang tidak sesuai ketentuan berisiko dibongkar oleh pihak berwenang. Memenuhi kewajiban pajak tepat waktu penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi bisnis tetap profesional.

Anda akan membutuhkan vendor pengurusan pajak reklame dalam beberapa kondisi berikut:

  • Reklame sudah terpasang sebelum izin keluar
    Kondisi ini berisiko terkena sanksi, sehingga perlu bantuan profesional untuk mengurus legalitasnya.

  • Memiliki tunggakan pajak reklame bertahun-tahun
    Vendor dapat membantu proses penyelesaian tunggakan serta negosiasi agar lebih tertata dan sesuai aturan.

  • Desain atau ukuran reklame tidak sesuai aturan Pemda
    Jika reklame melanggar ketentuan (misalnya ukuran, lokasi, atau bentuk), vendor dapat membantu penyesuaian hingga sesuai regulasi.

Dengan menggunakan vendor, proses pengurusan menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai peraturan, sehingga Anda dapat menghindari risiko seperti denda atau pembongkaran reklame.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kingsign.

Tentu saja bisa. Kami menyediakan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami kebutuhan serta proses yang diperlukan sebelum menggunakan jasa kami.

Anda dapat memilih metode konsultasi yang paling nyaman:

  • Pertemuan langsung (offline)

  • Online melalui Zoom

  • Melalui telepon

Tim kami siap memberikan penjelasan secara detail dan membantu Anda mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan, tanpa komitmen di awal.

Ya, setelah proses pengurusan pajak reklame selesai, Anda akan mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda Surabaya.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa:

  • Pajak reklame Anda telah dibayarkan secara sah

  • Reklame Anda telah memenuhi ketentuan yang berlaku

  • Legalitas pemasangan reklame sudah sesuai regulasi

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, Anda tidak perlu khawatir terhadap risiko sanksi, denda, maupun pembongkaran reklame di kemudian hari.

Waktu pengurusan pajak reklame dapat berbeda-beda, tergantung pada lokasi pemasangan dan jenis reklame yang diajukan. Secara umum, proses administrasi biasanya memakan waktu sekitar 1–2 minggu.

Durasi ini juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan cepatnya proses persetujuan dari instansi terkait. Jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar, proses pengurusan bisa berjalan lebih lancar dan selesai lebih cepat, sehingga reklame Anda bisa dipasang sesuai jadwal tanpa hambatan.

Tunggu Apalagi Hubungi Kami Segera!

HINDARI DENDA DENGAN PILIH
VENDOR BERPENGALAMAN

Percayakan jasa pengurusan pajak reklame anda kepada vendor yang berpengalaman sejak 2006.

Scroll to Top