JASA PENGURUSAN PAJAK REKLAME JAKARTA & JABODETABEK

Kingsign sudah berpengalman lebih dari 10 tahun memberikan jasa pengurusan pajak reklame

KENAPA HARUS KINGSIGN?

TIM YANG TERSPESIALISASI

PENGALAMAN BERTAHUN TAHUN

PROSES TRANSPARAN

JARINGAN LUAS

EDUKASI PERIZINAN

IZIN REKLAME & JENISNYA

Apa itu Pajak Reklame?

Pajak reklame adalah jenis pajak daerah yang dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang memasang media promosi atau iklan di ruang publik. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari regulasi penggunaan ruang kota untuk kegiatan periklanan.

Pendapatan dari pajak reklame biasanya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Besaran pajak yang harus dibayarkan tidak selalu sama, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ukuran media reklame, lokasi pemasangan, jenis media iklan, hingga durasi penayangan reklame tersebut.

Di kota besar seperti Jakarta, pengaturan pajak reklame dilakukan secara ketat untuk menjaga estetika kota, keselamatan konstruksi, serta ketertiban penggunaan ruang publik. Oleh karena itu, setiap pemasangan reklame wajib memenuhi ketentuan perpajakan serta perizinan yang berlaku.

Jenis Izin Reklame

Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang ingin memasang iklan luar ruang di wilayah Jakarta, terdapat sejumlah perizinan yang wajib dimiliki sebelum reklame dapat dipasang secara resmi. Perizinan ini bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap media reklame dipasang secara aman, legal, dan sesuai dengan tata kota.

Izin reklame ini berlaku untuk berbagai jenis media promosi luar ruang, seperti billboard, baliho, spanduk, papan nama, hingga videotron. Dengan memiliki izin yang lengkap, pemasang reklame dapat menjalankan kegiatan promosi tanpa risiko sanksi atau penertiban dari pemerintah daerah.

Secara umum, terdapat tiga jenis izin utama yang perlu dipenuhi dalam proses pemasangan reklame di Jakarta, yaitu:

Tata Letak Bangunan Reklmae (TLBR) merupakan dokumen perencanaan yang berisi informasi mengenai posisi dan lokasi pemasangan reklame yang membutuhkan konstruksi khusus.

Dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam menentukan titik pemasangan reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Dengan adanya TLBR, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa reklame ditempatkan pada lokasi yang telah disetujui serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TLBR juga membantu memastikan bahwa desain dan penempatan reklame tetap mempertimbangkan aspek keamanan, estetika kota, serta keteraturan ruang publik.

Izin mendirikan bangunan bangunan reklame atau disingkat IMBBR, adalah izin yang berkaitan dengan pembangunan konstruksi fisik yang digunakan untuk menopang media reklame.

Izin ini mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari struktur konstruksi, kekuatan material, hingga standar keamanan bangunan reklame. Dengan adanya IMBBR, pemerintah dapat memastikan bahwa konstruksi reklame dibangun sesuai dengan standar teknik yang berlaku sehingga aman bagi masyarakat sekitar.

IMBBR biasanya diperlukan untuk media reklame berukuran besar seperti billboard atau reklame yang menggunakan tiang dan rangka khusus.

Izin Penyelenggaraan Reklame merupakan izin yang mengatur kegiatan penyelenggaraan reklame secara keseluruhan. Dokumen ini memuat berbagai informasi penting terkait reklame yang akan dipasang.

Beberapa hal yang tercantum dalam IPR antara lain:

  • Isi atau teks reklame

  • Gambar atau desain iklan

  • Logo yang digunakan dalam reklame

  • Jenis media reklame

  • Lokasi titik pemasangan reklame

  • Ukuran bidang reklame

  • Jangka waktu penayangan reklame

Dengan adanya IPR, pemerintah daerah dapat memantau aktivitas periklanan luar ruang agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak melanggar norma atau ketentuan yang telah ditetapkan.

SIMULASI BIAYA

CARA PERHITUNGAN REKLAME JAKARTA 2024

Pajak = 25% × Luas × Hari × Tarif Jalan × Insentif Contoh Kasus :
  •  Luas Reklame = 15 m²
  • Klasifikasi = Reklame Pengenal Nama Usaha
  •  Kelas Jalan = Protokol C (Tarif = Rp 60.000)
  • Jumlah Hari = 365 hari (1 Tahun)
  • Pengenaan Pajak = 25%
  • Insentif (2023/2024) = 40%

Total Pajak :

Rp 32.940.000

REFERENSI NILAI SEWA

TARIF PAJAK REKLAME JAKARTA 2024

KEPERCAYAAN KLIEN

KLIEN JASA PENGURUSAN PAJAK REKLAME

Central Park Mall

Mall terbesar di Jakarta Barat ini sudah menjadi klien kami sejak awal ia berdiri. Kami mengurus seluruh dokumen perizinan serta pembayaran pajaknya kepada instansi terkait, dengan target waktu penyelesaian antara 1-2 minggu sampai SKPD terbit (jika tidak ada revisi).

IFG Life

IFG Life sudah menjadi klien kami sejak 2023. Reklame yang direncanakan termasuk logo perusahaan dan signage di Gedung. Kami melakukan penghitungan biaya pajak reklame yang sesuai dengan spesifikasi reklame tersebut, dan menyelesaikan seluruh administrasi perizinan dengan dinas terkait.

Tokopedia Tower

Tokopedia Tower yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Pusat kami urus pajak reklame dan izinnya sejak tahun 2019. Sejak 2019, kami dipercaya untuk mengurus pajak reklame di Tokopedia Tower, Kuningan. Mulai dari pengajuan izin hingga penyelesaian pembayaran pajak, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

JOIN WITH 300++ HAPPY CLIENTS

Mengurus pajak reklame bisa jadi pekerjaan yang memusingkan. Namun, sejak 2018 kami tidak perlu lagi khawatir. KINGSIGN menangani semuanya dengan profesional​

Rio Adrian

MNC Pictures

Kingsign sangat membantu saya untuk mengurus pajak reklame, tidak perlu pusing kesana kesini dan tidak perlu khawatir lagi karna kingsign membantu semua masalah nya dengan cepat dan profesional

Kevin S.​

Universitas Tarumanagara​

Saya baru pertama kali menurus pajak reklame dan awalnya merasa kewalahan. Namun, berkat panduan dan bantuan dari tim ini, menghemat waktu dan tenaga saya. Selalu fast respond, dan profesional

Ainun Nisya

PT Wika Tbk

Klien : Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat

Klien : Bank Index, Jakarta Pusat

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jakarta & Jabodetabek.

Untuk wilayah Jakarta, perusahaan kami telah memiliki pengalaman panjang dalam membantu berbagai proses perizinan reklame sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso. Dengan pengalaman tersebut, kami telah dipercaya oleh banyak perusahaan, institusi, serta pemilik gedung dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan reklame secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Beberapa klien yang telah bekerja sama dengan kami antara lain Universitas Tarumanagara, Bank Index, Biznet, serta berbagai perusahaan dan institusi lainnya yang mempercayakan pengurusan perizinan reklame kepada tim kami.

VIDEO STUDI KASUS

CAKUPAN WILAYAH

SELAIN JAKARTA, KAMI JUGA MELAYANI UNTUK DI KOTA BESAR INDONESIA SEPERTI :

Hotel SHERATON - Kec. Tegalsari, Surabaya

SURABAYA

Hotel Sheraton adalah salah satu proyek yang pernah kami tangani dalam pengurusan pajak reklame  di Surabaya.

Pengalaman ini menunjukkan kepercayaan klien terhadap layanan kami dalam mengelola perizinan dan kewajiban pajak reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.

The KINGS Shoping Centre - Kec. Regol, Kota Bandung

BANDUNG

The Kings Shopping Centre telah menjadi salah klien kami dalam pengurusan pajak reklame di Bandung sejak tahun 2017.

Maka dari itu, kami menyediakan solusi efektif yang sesuai dengan regulasi pajak reklame Bandung, khususnya untuk sektor pusat perbelanjaan.

TOYOTA GOSEI - Cibinong, kabupaten Bogor

BOGOR

Sejak tahun 2016, kami telah dipercaya oleh Toyoda Gosei, perusahaan ternama di Bogor untuk mengurus pajak reklamenya

Kepercayaan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan pajak reklame profesional di Bogor yang efisien. 

PT. Tokai Dharma Indonesia Plant II - Cimanggis, Depok

DEPOK

Mulai tahun 2019, PT. Tokai Dharma Indonesia Plant II  telah mempercayakan kami untuk mengurus pajak reklame berukuran besar. 

Dengan layanan pajak reklame cepat dan mudah di Depok, kami memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sky House BSD - Tangerang

TANGERANG

Sky House BSD, apartemen ternama yang berlokasi di Tangerang, telah menjadi klien kami sejak awal berdiri pada tahun 2018. 

Dalam pengurusan pajak reklame di Tangerang, kami selalu memastikan proses berjalan sesuai regulasi, dan memberikan solusi terbaik.

Mall Grand Metropolitan - Bekasi

BEKASI

Sejak tahun 2020, Grand Metropolitan Mall Bekasi, telah mempercayakan kami dalam pengurusan izin dan pajak reklame di Bekasi. 

Kami selalu berupaya memberikan layanan terbaik dengan memastikan setiap proses berjala sesuai regulasi, dan mendukung kebutuhan promosi klien kami secara efektif.

Hotel MELIA - Makassar

MAKASSAR

Hotel Melia Makassar, yang berlokasi di pusat kota, telah menjadi klien kami sejak tahun 2012. 

Sebagai klien besar pertama kami untuk pengurusan pajak reklame di Makassar, kepercayaan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun reputasi kami di kota ini.

Astra Internatioanal - Medan Johor, Medan

MEDAN

Sejak tahun 2021, Astra International, salah satu perusahaan swasta tenama, telah mempercayakan kami untuk mengurus pajak reklame di Medan.

Berkat solusi pajak reklame profesional yang kami tawarkan, kita dapat bekerja sama sampai saat ini.

Plaza Ambarukmo - Jogja

JOGJA

Kami melayani jasa pengurusan pajak reklame di Jogja, termasuk Plaza Ambarukmo yang telah bekerja sama dengan kami sejak 2022.

Untuk project ini kami mendapatkan feedback baik dari klien kami karena merasa puas dengan hasl kami.

TENTANG KAMI

PROFIL KINGSIGN

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame di jabodetabek yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Kingsign melayani jasa pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia, terutama beberapa kota besar di Indonesia yang sering sekali kami mendapatkan klien pengurusan pajak reklame dari daerah tersebut. 

PERTANYAAN UMUM

FAQ

Apa itu pajak reklame dan mengapa saya harus membayarnya?

Sesuai peraturan terbaru di DKI Jakarta tahun 2023, pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan penyelenggaraan reklame.

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan reklame meliputi seluruh proses, seperti:

  • Perencanaan

  • Penentuan jenis dan bentuk reklame

  • Pemanfaatan media

  • Perizinan

  • Pengendalian dan pengawasan

  • Penertiban reklame

Secara singkat, pajak reklame adalah kewajiban pajak atas penggunaan media promosi di ruang publik, seperti billboard, spanduk, neon box, hingga pylonsign.

Mengapa Harus Membayar Pajak Reklame?

  • Kewajiban hukum
    Membayar pajak reklame merupakan kewajiban sesuai peraturan pemerintah daerah.

  • Menghindari sanksi
    Tidak membayar pajak dapat berakibat pada denda, pembongkaran reklame, hingga pencabutan izin usaha.

  • Tata kota yang tertib dan rapi
    Pajak reklame membantu pemerintah dalam mengatur penempatan media promosi agar tidak semrawut.

  • Mendukung pembangunan daerah
    Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan fasilitas umum.

Dengan membayar pajak reklame, Anda tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kota yang tertata dan nyaman.

Berikut adalah perbedaan antara pajak reklame dan izin reklame yang perlu Anda ketahui:

NoPerbedaanPajak ReklameIzin Reklame
1Masa Berlaku1 Tahun2 Tahun
2PungutanPajak ReklameRetribusi Reklame
3Lama Proses1–3 minggu1–3 bulan
4SanksiDenda & Pembongkaran ReklameDenda & Pembongkaran Reklame
5Nama SuratSKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)TLBR, IMBR, IPR
  • Pajak Reklame adalah kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan media reklame.

  • Izin Reklame adalah legalitas atau izin resmi untuk memasang reklame di suatu lokasi.

Keduanya saling berkaitan dan wajib dimiliki. Tanpa izin, reklame bisa dianggap ilegal. Tanpa pajak, Anda bisa dikenakan sanksi administratif.

Ya, izin reklame dikenakan tarif dalam bentuk retribusi, khususnya untuk IMBBR (Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame).

Cara Perhitungan Retribusi IMBBR

Rumus:
Jumlah Unit × Rp 3.000.000

Keterangan:

  • 1 Unit = 24 m²

Contoh Perhitungan

Jika luas reklame = 48 m², maka:

  • Jumlah Unit = 48 ÷ 24 = 2 Unit

  • Retribusi = 2 × Rp 3.000.000 = Rp 6.000.000

Kesimpulan

Izin reklame memang memiliki biaya (retribusi) yang dihitung berdasarkan luas reklame. Semakin besar ukuran reklame, maka biaya izin yang dikenakan juga akan semakin besar.

Kingsign melayani seluruh Indonesia.

Anda akan membutuhkan vendor pengurusan pajak reklame dalam beberapa kondisi berikut:

  • Reklame sudah terpasang sebelum izin keluar
    Kondisi ini berisiko terkena sanksi, sehingga perlu bantuan profesional untuk mengurus legalitasnya.

  • Memiliki tunggakan pajak reklame bertahun-tahun
    Vendor dapat membantu proses penyelesaian tunggakan serta negosiasi agar lebih tertata dan sesuai aturan.

  • Desain atau ukuran reklame tidak sesuai aturan Pemda
    Jika reklame melanggar ketentuan (misalnya ukuran, lokasi, atau bentuk), vendor dapat membantu penyesuaian hingga sesuai regulasi.

Dengan menggunakan vendor, proses pengurusan menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai peraturan, sehingga Anda dapat menghindari risiko seperti denda atau pembongkaran reklame.

 
 

Jika Anda memutuskan menggunakan jasa kami, proses pengurusan pajak reklame sangat mudah dan praktis:

  1. Pengumpulan Data
    Anda cukup memberikan data terkait reklame yang dimiliki (lokasi, ukuran, jenis, dll).

  2. Penawaran Harga
    Kami akan mengirimkan penawaran harga lengkap beserta detail proses yang diperlukan.

  3. Persetujuan Klien
    Setelah penawaran disetujui, proses dapat langsung dilanjutkan.

  4. Proses Pengurusan
    Tim kami akan segera mengurus seluruh kebutuhan administrasi pajak reklame hingga selesai.

Dengan alur ini, Anda tidak perlu repot karena semua proses akan ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Jika Anda terlambat atau tidak membayar pajak reklame, terdapat beberapa konsekuensi yang bisa terjadi:

  • Dikenakan denda
    Keterlambatan pembayaran akan menimbulkan denda administratif yang terus bertambah seiring waktu.

  • Risiko pembongkaran reklame
    Jika tunggakan pajak atau retribusi tidak segera diselesaikan, pihak berwenang dapat melakukan penertiban hingga pembongkaran reklame.

  • Masalah legalitas usaha
    Reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dapat dianggap melanggar aturan dan berpotensi mengganggu operasional bisnis Anda.

Kesimpulan

Membayar pajak reklame tepat waktu sangat penting untuk menghindari kerugian finansial dan risiko kehilangan media promosi yang sudah Anda pasang.

 
 

Tentu saja bisa. Kami menyediakan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami kebutuhan serta proses yang diperlukan sebelum menggunakan jasa kami.

Anda dapat memilih metode konsultasi yang paling nyaman:

  • Pertemuan langsung (offline)

  • Online melalui Zoom

  • Melalui telepon

Tim kami siap memberikan penjelasan secara detail dan membantu Anda mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan, tanpa komitmen di awal.

Ya, setelah proses pengurusan pajak reklame selesai, Anda akan mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa:

  • Pajak reklame Anda telah dibayarkan secara sah

  • Reklame Anda telah memenuhi ketentuan yang berlaku

  • Legalitas pemasangan reklame sudah sesuai regulasi

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, Anda tidak perlu khawatir terhadap risiko sanksi, denda, maupun pembongkaran reklame di kemudian hari.

Berikut beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dengan menggunakan jasa kami:

1. Keahlian dan Pengalaman

Sejak tahun 2002, tim kami memiliki spesialisasi dalam pajak dan perizinan reklame di Jakarta. Kami telah beradaptasi dengan berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu, sehingga proses pengurusan Anda selalu sesuai dengan ketentuan terbaru.

2. Informasi Komprehensif dan Transparan

Kami memberikan informasi secara lengkap dan transparan, meliputi:

  • Jenis izin yang diperlukan

  • Estimasi waktu pengerjaan

  • Rincian biaya pajak dan retribusi

  • Prosedur yang harus dilalui

Dengan pendekatan ini, Anda tidak perlu khawatir akan kurangnya informasi atau adanya biaya tersembunyi.

3. One Stop Solution (Solusi Terpadu)

Di King Sign, Anda bisa mendapatkan layanan terintegrasi, mulai dari:

  • Pembuatan desain reklame

  • Produksi dan pemasangan

  • Pengurusan izin dan pajak

Kami juga memastikan desain reklame:

  • Sesuai dengan budget Anda

  • Memenuhi peraturan Pemda DKI Jakarta

Hal ini penting untuk menghindari risiko seperti pembongkaran reklame akibat pelanggaran aturan.

Dengan layanan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, kami membantu Anda mengurus reklame dengan lebih mudah, aman, dan efisien tanpa harus repot memahami proses yang kompleks.

Tunggu Apalagi Hubungi Kami Segera!

HINDARI DENDA DENGAN PILIH
VENDOR BERPENGALAMAN

Percayakan jasa pengurusan pajak reklame anda kepada vendor yang berpengalaman sejak 2006.

Scroll to Top